mendaftarkan_hak_cipta_buku
Hal yang ditulis pada judul artikel ini merupakan tema yang cukup sering ditanyakan oleh para penulis pemula. Sebenarnya, tak ada kaitan di antara mereka. Tapi banyak orang yang sering menganggap itu semua satu paket. Karena itu, saya coba bahas semuanya di artikel ini. Semoga bermanfaat :-)
I. Hak Cipta
Banyak penulis yang mengira bahwa jika menerbitkan buku, hak ciptanya juga harus diurus.
Sebenarnya, dalam proses penerbitan buku di manapun, tak ada yang namanya “pengurusan hak cipta”. Seorang sahabat saya yang lulusan fakultas hukum pernah berkata”
“Sebuah hasil karya intelektual akan OTOMATIS mendapat hak cipta begitu karya tersebut dipublikasikan.”
Jadi ketika sebuah buku terbit atas nama Bejo Suparjo misalnya, maka OTOMATIS si Bejo Suparjo sebagai pemilik hak cipta dari buku tersebut. Dan hak cipta ini berlaku seumur hidup. Bahkan setelah kita meninggal pun, hak cipta bisa diwariskan kepada ahli waris kita.
NB: Masih menurut teman saya, tidak ada definisi yang jelas mengenai “dipublikasikan” tersebut. Artinya, publikasi bisa di mana saja, termasuk di blog, milis, notes Facebook, dan sebagainya. Jadi tulisan yang sedang Anda baca ini pun, sudah memiliki hak cipta karena sudah dipublikasikan, walau hanya di blog pribadi. Padahal saya tak pernah mengurusnya :-)
NB: Hak cipta biasanya hanya perlu diurus jika kita sebagai penulis hendak mempatenkan istilah, logo atau konten tertentu pada buku kita. Misalnya pada buku Quantum Ikhlas. Pak Erbe Sentanu sebagai penulisnya telah mendaftarkan hak merek Quantum Ikhlas sehingga tak bisa lagi dipakai oleh orang lain.
“O… jadi hak cipta itu bukan milik penerbit?”
Bukan! Hak yang melekat pada penerbit adalah HAK PENERBITAN, atau hak untuk menerbitkan. Bukan hak cipta. Dan hak penerbitan ini pun tidak selamanya. Bisa dibatasi oleh waktu atau jumlah eksemplar.
Misalnya begini:
1. Si A menerbitkan buku di Penerbit Y, dengan kontrak selama 3 tahun. Artinya, Penerbit Y berhak menerbitkan buku si A selama 3 tahun. Setelah masa 3 tahun berakhir, maka kontrak pun berakhir dan si A bebas menerbitkan buku tersebut di tempat lain.
2. Si B menerbitkan buku di Penerbit Z dengan kontrak 5.000 eksemplar. Artinya, kontrak antara si B dan Penerbit Z berlaku hingga buku tersebut dicetak sebanyak 5.000 eksemplar. Jika kuota 5.000 eksemplar tersebut telah tercapai, maka perjanjian otomatis berakhir, dan si B bebas menerbitkan bukunya di tempat lain.
“Apakah penerbit bisa memiliki hak cipta atas buku yang kita tulis?”
Bisa, jika si penerbit TERLIBAT dalam proses penulisan buku tersebut. Contohnya adalah buku Trilogi Sepatu Dahlan karya Krisna Pabichara. Penulisan buku ini berawal dari ide penerbitnya (NouraBooks). Semua konsep berasal dari mereka. Lalu mereka pun mencari penulis yang bersedia menuliskan buku sesuai permintaan penerbit.
Dalam kasus seperti ini, penerbit dan penulis memiliki hak cipta terhadap buku yang ditulis. Adapun jika semua ide dan proses penulisan berasal dari penulis, maka hak cipta seharusnya 100% milik penulis. Jangan sampai penulis (yang mungkin masih lugu) menyerahkan hak cipta bukunya kepada penerbit. Wow! Bahaya!
“Bagaimana dengan ISBN? Apakah adanya ISBN merupakan pertanda bahwa sebuah buku sudah memiliki hak cipta?”
TIDAK. ISBN (International Standard Book Number) berfungsi sebatas administratif saja. Dengan memiliki ISBN, sebuah buku tercatat di Arsip Nasional selama 50 tahun. Dengan ISBN, sebuah buku akan lebih mudah dikenali dan dicatat secara administratif. Itu saja fungsinya. ISBN tak ada kaitan dengan hak cipta atau perizinan.
“Perizinan? Hm… bagaimana cara mengurus perizinan penerbitan buku?”
II. Perizinan
Untuk menerbitkan buku di Indonesia, tak ada izin apapun yang harus diurus. Demi Tuhan. Tak ada izin apapun yang harus diurus! Sangat jelas, bukan?
Karena itu, tak perlu bertanya lagi. Tak ada gunanya pembahasan mengenai perizinan, sebab memang tak ada aturan yang mengatur hal itu di dunia penerbitan.
“Tapi bukankah untuk menerbitkan buku, hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum?”
Siapa bilang? Perorangan pun bisa, kok!
“Lho… kok aneh? Setahu saya, untuk menerbitkan buku kan harus ada ISBN-nya. Dan untuk mengurus ISBN, katanya wajib melampirkan bukti legalitas penerbit, seperti akte notaris. Gimana, dong?”
Hehehe…. jangan bingung, teman. Begini, ya.
III. ISBN
Pertama: Tak ada aturan bahwa buku yang terbit harus punya ISBN. Anda bebas menerbitkan buku tanpa nomor ISBN. Jadi misalnya Anda menerbitkan buku atas nama perseorangan, tanpa pakai nomor ISBN, dan diterbitkan dengan nama penerbit buatan Anda sendiri (nama yang dibuat secara asal-asalan saja, sesuka Anda, tanpa perlu mendaftarkan nama penerbit tersebut ke manapun), maka itu bisa Anda lakukan. Dan itu sama sekali tidak melanggar hukum.
Kedua: Tak ada aturan bahwa penerbitan buku hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum. Bahkan perorangan pun bisa.
Ketiga: Anda bisa saja mendirikan perusahaan berbadan hukum, lalu penerbitan bukunya dilakukan di bawah naungan perusahaaan tersebut. Jika misalnya Anda mengurus perizinan, maka perizinan tersebut HANYA berkaitan dengan si perusahaannya saja. Tak lebih dan tak kurang. Artinya, perusahaan Anda butuh legalitas, karena itu Anda mengurus perizinannya. Adapun kegiatan menerbitkan buku yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, sama sekali tak ada izin yang harus diurus. Nah, sudah jelas kan, bedanya?
Keempat: Untuk mengurus ISBN bagi penerbit baru, DULU bisa dilakukan secara bebas, tanpa ada syarat khusus yang memberatkan.
Namun sejak awal tahun 2012, Perpustakaan Nasional sebagai lembaga resmi yang menerbitkan nomor ISBN di Indonesia, membuat aturan baru, bahwa bagi penerbit baru yang hendak mengurus ISBN, wajib melampirkan bukti legalitas penerbit (misalnya akte notaris). Namun bagi penerbit lama, syarat ini tidak diperlukan.
Jadi, HARAP DIBEDAKAN: Bukti legalitas tersebut konteksnya adalah untuk mengurus ISBN, bukan untuk mendirikan penerbitan. Keduanya berbeda, jangan dicampuradukkan, agar tidak bingung, hehehe… :-D
Jika Anda misalnya menerbitkan buku tanpa nomor ISBN, tentu saja Anda tak perlu punya bukti legalitas apapun, tak perlu berbadan hukum.
Nah, sudah jelas kan, sekarang?
NB: Jika Anda butuh jasa pengurusan ISBN, coba klik di sini.
IV. Perpajakan
“Oke, saya mulai paham sekarang. Namun bagaimana dengan perpajakan? Misalnya buku saya diterbitkan tanpa izin, lalu laris manis dan terjual sebanyak (misalnya) 1 juta eksemplar, apakah saya tidak akan dikejar-kejar oleh petugas pajak?”
Hehehe… begini teman:
Satu: Perpajakan dan perizinan itu tak ada kaitannya, tak ada hubungannya. Jadi tak perlu dihubung-hubungkan, ya. Kalau dihubung-hubungkan, cuma bikin bingung, hehehe… :-D
Perizinan itu urusan menteri atau departemen yang mengurus masalah-masalah hukum. Sedangkan perpajakan itu urusan menteri atau departemen yang mengurus masalah-masalah keuangan. Artinya, petugas pajak tak akan mengejar-ngejar Anda karena buku Anda terbit tanpa izin. Sebab itu bukan urusan mereka :-)
Dua: Pajak itu tidak ada kaitannya dengan besar kecilnya nilai rupiah yang Anda dapatkan atau yang Anda keluarkan.
Saya beri contoh konkrit nih:
Para pedagang elektronik di Mangga Dua, penghasilan mereka bisa miliaran rupiah berbulan. Tapi mereka tak kena pajak. Sebaliknya, Anda beli permen di hypermarket, ternyata kena pajak. Padahal harganya cuma Rp 2.000.
Perpajakan tak ada kaitannya dengan jumlah rupiah. Sebuah transaksi bisa terkena pajak hanya jika terdapat unsur-unsur berikut:
1. Adanya transaksi yang membutuhkan bukti tertulis (misalnya kuitansi, nota pembelian, dan sebagainya)
2. Di dalam bukti tertulis tersebut terdapat konsekuensi pajak.
Kedua syarat di atas harus terpenuhi, tak bisa salah satunya saja.
Contoh konkrit:
Anda beli permen di warung pinggir jalan, tak kena pajak. Karena kedua syarat di atas tidak diperlukan. Sebaliknya, Anda beli permen di hypermarket, pasti kena pajak. Karena pada hypermarket, kedua syarat tersebut diperlukan.
Jadi, kembali ke pertanyaan semula:
Penjualan buku Anda akan dikenai pajak, hanya jika Anda menjualnya dengan cara yang mengharuskan adanya kedua syarat di atas. Misalnya jika buku Anda dijual di toko buku seperti Gramedia. Pasti kena pajak, walau yang laku cuma 5 eksemplar misalnya.
Sebaliknya kalau Anda jualan secara online misalnya, maka tak ada pajak yang harus Anda bayar, walau penghasilan dari kegiatan ini mencapai (misalnya) triliunan rupiah.
Mohon maaf, angka triliunan rupiah ini mungkin terlalu berlebihan. Namun saya sengaja “agak lebay” seperti itu, hanya bertujuan agar Anda bisa memahami konteks tema perpajakan ini dengan lebih mudah. Intinya (sekali lagi), pengenaan pajak tak ada kaitannya dengan jumlah rupiah yang diterima atau dikeluarkan.
* * *
Nah, sudah jelas kan sekarang? Semoga bermanfaat. Terima kasih. Salam sukses selalu!
Jonru
Follow me: @jonru
===================================================================
JASA EDITING NASKAH BERHADIAH!
Menulis adalah kegiatan dan hobi yang sangat menyenangkan dan
digemari oleh banyak orang—belum lagi kalau tulisan itu dibukukan hingga dapat
dibaca oleh masyarakat luas. Kamu bercita-cita ingin menjadi penulis dengan menuangkan
idemu dalam bentuk sebuah buku yang berkualitas?
Namun, sekadar ditulis saja tak cukup untuk melengkapi kualitas tersebut. Diperlukan pula tata bahasa yang sesuai dengan EYD. Masih merasa lemah dalam kualitas EYD? Oleh karena itulah, blogger Menulis Bukti Hidupku (MIBUKU) siap membantu dengan menyediakan jasa editing naskah dalam bahasa Indonesia agar isi bukumu semakin berkualitas!
Setiap naskah memerlukan proses
editing sebelum dijual. Tapi tidak semua penulis bisa melakukan editing
naskahnya dengan baik. Ia memerlukan bantuan jasa editing naskah. Teman-teman
penulis yang membutuhkan jasa, akan mendapatkan editing meliputi koreksi EYD seperti
misalnya :
·
Kalimat
yang salah atau kurang,
·
Tajwid
bahasa (pelafalan huruf dan kata),
· Kata penghubung apa bagusnya digunakan,
· Kata depan,
·
Kesalahan
ketik (typo),
·
Kalimat
baku dan tak baku,
·
Penggunaan
huruf kapital, huruf miring dll,
·
Penggunaan
tanda baca yang tepat seperti elipsis, petik ganda, petik tunggal, tanda hubung
seperti en-dash dan em-dash dsb,
·
dan
masih banyak lagi…
Proses editing naskah sangat perlu dilakukan sebelum naskah itu diterbitkan karena bisa saja terjadi kesalahan yang tidak disengaja mau pun salah tulis, juga ketidaktahuan penulis tentang EYD hingga selalu ditolak penerbit mayor karena tata penulisan yang masih kacau. Butuh bantuan jasa editing naskah kami?
Editing yang kami lakukan tidak meliputi isi naskah seperti
misalnya pengecekan kebenaran isinya. Dalam editing,
kami juga tidak akan mengubah gaya tulisan, makna, dan alur cerita yang kamu
tulis.
Apa untungnya mencari jasa editing naskah
sendiri? Dengan mencari jasa editing naskah sendiri, tentu saja file hasil editing secara otomatis akan
menjadi milik penulis sepenuhnya. Beda kalau diedit secara langsung oleh
penerbit karena file hasil editingnya
tak akan diberikan.
Hanya dengan TARIF JASA EDITING sebesar Rp 200.000 (DUA
RATUS RIBU RUPIAH) maksimal 100 hal (format A4, font TNR 12, spasi 1.5, margin
normal) kamu bisa mendapatkan hasil editing naskahmu hingga bisa mempelajari
kesalahan kepenulisanmu sendiri. Jadi sekalian bisa belajar EYD secara mandiri,
kan?
Tak semua penulis menyadari EYD itu
penting dalam menulis. Padahal hal itu sangat mempengaruhi baik dan buruknya
tata penulisan mereka agar pembaca dapat memahami tulisan seorang penulis. Baik
dan buruknya tata kepenulisan itu merupakan bukti serius atau tidaknya penulis
itu berkarya. Jika tak teliti dalam EYD, penulis hanya menulis kata yang tidak
berarti.
Dengan menggunakan jasa kami, kami
tidak bertanggung jawab atas isi dan konten yang ada di dalam naskah tersebut karena
merupakan tanggung jawab penulis naskah seutuhnya. Selain itu, penulis juga harus mencantumkan dalam buku tersebut
bahwa editor bukunya adalah MENULIS
BUKTI HIDUPKU.
BONUS:
Jasa editing naskah kami ada
bonusnya, loh! Tiap naskah yang masuk akan mendapatkan 1 (satu) buah buku
koleksi Creepy Pasta’s Group Sister yang akan dikirim langsung ke alamat kamu
(persediaan terbatas). Judul buku bisa dipilih.
Punya naskah yang mau diterbitkan? Ingin melakukan self
editing, tapi merasa kurang memahami EYD? Silakan kontak kami di sini untuk
mendiskusikannya:
Facebook (inbox only) : ARIESKA ARIEF
& MENULIS BUKTI HIDUPKU
Pin BB (ping! only) : 764A7969
Ponsel (SMS only) : 085 399 566 422
0 komentar:
Posting Komentar